"Ketujuh, mengedepankan pencegahan permasalahan keadilan dengan mengedepankan keadilan restoratif atau 'restoratif justice' dan menyelesaikan masalah atau 'problem solving'. Lalu setia kepada NKRI, dan senantiasa merawat kebhinekaan," ujarnya.
Setelah tahapan ini maka tahapan selanjutnya untuk Listyo Sigit adalah mendapatkan pengesahan di paripurna DPR dan dilanjutkan dengan pelantikan di Istana Negara.***