Kabar Baik! Kemenag Perpanjang Keringanan UKT dan Bantuan Subdisi Kuota bagi Mahasiswa

- 20 Januari 2021, 13:14 WIB
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin 18 Januari 2021. Kuota rekrutmen guru dan dosen PPPK 2021 kemenag masih minim
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin 18 Januari 2021. Kuota rekrutmen guru dan dosen PPPK 2021 kemenag masih minim /Dewan Perwakilan Rakyat/

POTENSIBISNI - Kabar baik bagi Mahasiswa di lingkup perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN).

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengingat masa pandemi yang belum berakhir hingga saat ini.

Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Calon Kapolri Tegas Tak Ada Tilang di Jalan Apalagi Titip Sidang

"Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak," kata Ali Ramdhani.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, bahwa dengan adanya kebijakan perpanjangan pemberian keringanan UKT, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Agaman (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang terdampak bencana wabah Covid-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menandatangi hasil musyawarah tersebut tertanggal 11 Januari 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Megawati Disuruh Ngaca Usai Sebut Wong Cilik Jorok Perusak Lingkungan

Maka dengan itu, keringanan UKT berlaku pada sementer genap tahun akademik 2020/2021, dan sementer ganjil tahun akademi 2021/2022.

Sementera itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam pada tahun 2020, total keringanan UKT bagi mahasiswa sebesar Rp54 miliar.

Sebanyak 15.153 mahasiswa, kata Suyitno, menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.

Baca Juga: Harun Masiku Buron KPK, Advokat hingga Kerabat Dekatnya Turut Diperiksa

Kemudian, 108.890 mahasiswa menerima keringana pengurangan UKT dengan besaran yang variatif sesuai kebijakan kampus.

Berikut rinciannya, ada yang mendapatkan keringanan mulai dari 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, hingga 100 persen.

Namun, ada juga mahasiswa yang menunda penundaan pembayaran UKT, pengurangan pembayaran UKT hingga perpangan pembayaran UKT dengan kurun waktu dua-empat bulan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara

Bagi yang menerima pengurangan UKT tersebut, terdapat jumlah 6.285 mahasiswa. "Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” kata dia.

Kemudian, pemberian keringanan UKT ini tersebar di beberapa universitas, di antaranya 58 PTKIN terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Suyitno juga mengatakan, bukan hanya akan meringankan beban dalam membayar UKT.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Kisah Cinta Andin dan Al Makin Rumit, Muncul Orang Ketiga Live Streaming RCTI

Dikatakannya, pihaknya pada masa pandemi Covid-19 ini akan ikut serta memberikan bantuan kepada mahasiswa untun mendukung kegiatan belajar mahasiswa selama di rumah.

Pemberian bantuan tersebut, berupa paket kuota data untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selanjutnya, akan ada pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), itu dilakukan untuk mengganti program bidikmisi.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah