Kemenkop Rombak Struktur Organisasi dan Sejumlah Pejabat

- 18 Januari 2021, 13:40 WIB
Pelantikan sejumlah pejabat Kemenkop
Pelantikan sejumlah pejabat Kemenkop /ANTARA/Kemenkop UKM

Baca Juga: Update Gempa Sulawesi Barat: 73 Orang Meninggal Dunia

Selanjutnya Teten menjelaskan desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," Ujar MenKopUKM.

Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.

Baca Juga: 5 Manfaat Petai bagi Tubuh: Nomor 4 Mungkin Jarang Diketahui

Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," tuturnya.

Teten berharap, para pejabat di lingkungan kementeriannya, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Pesan Tegas untuk PMA dan PMDN, Angin Segar Buat UMKM

"Kita harus buktikan bahwa Kemenkop mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," ujar Teten.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x