Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut, yakni Habib, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Raffi Dikritik Banyak Pihak, dr Tirta: Edukasi Bukan Sekedar Awareness, Stop Cari Influencer Istana
Hal demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.***