Terungkap! Ternyata Ini Kepentingan Polisi Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri

- 14 Januari 2021, 18:08 WIB
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri
habib rizieq sedang dalam pengamanan polisi saat pemindahan ke rutan bareskrim polri /Fajar/PMJNews

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut, yakni Habib, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Raffi Dikritik Banyak Pihak, dr Tirta: Edukasi Bukan Sekedar Awareness, Stop Cari Influencer Istana

Hal demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah