Tulis Pigai, rakyat memiliki hak menolak vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd., karena hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 Bab III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3), Pigai mengungkap menolak divaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," kalimat Undang-Undang tersebut.
Baca Juga: TERUNGKAP! Natalius Pigai Ternyata Pernah Tolak Permintaan Khusus Hendropriyono
Dengan demikian, Pigai menilai pemerintah tidak bisa memaksa apalagi mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.
Seharusnya, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.
"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Pigai sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com melalui akun Twitter miliknya @NataliusPigai2.
Seturut Twitter Sy???????? sebelumnya jangan ancam RAKYAT tp Pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan “Sukarela & Sukarelaisme” dlm pelayanan Vaksin COVID-19. RAKYAT memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government & respek pada HAM. @jokowi pic.twitter.com/oxc9x23yNc— NataliusPigai (@NataliusPigai2) January 12, 2021
Kritik Pigai itu langsung ditangapi Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya yang menyatakan bahwa pernyataan Natalius Pigai itu dianggap telah memprovokasi masyarakat luas.
Abangku yg ganteng @NataliusPigai2, abang boleh benci sama pemerintah tapi jgn sama rakyat kecil bang. Tujuan vaksin itu kan untuk kepentingan umum, demi stabilitas bangsa dan negara bkn untuk kelompok tertentu masa abang gak perduli itu? kasian bangsa ini jgn diprovokasi trs! pic.twitter.com/n8bXQFGWzb— Husin Alwi (@HusinShihab) January 12, 2021