Evaluasi PPKM, Mendagri Siapkan Kemungkinan WFH 100 Persen

- 12 Januari 2021, 07:45 WIB
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian /Kemendagri .dok/

Di Jawa Barat, kebijakan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 itu, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Ke 20 daerah itu di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat khususnya di Jawa Barat selama PPKM ini berlangsung.

Pasalnya, ada pembatasan-pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan dan akan berlaku selama PPKM sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.

Salah satu pembatasan yang akan diterapkan di antaranya dalam hal kegiatan beribadah.
Tidak seperti ketika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlangsung beberapa waktu lalu, dalam aturan PPKM ini masyarakat masih diizinkan menggelar kegiatan peribadahan.

Walau begitu Pemerintah Jawa Barat tetap memberikan catatan dalam mengizinkan kegiatan ibadah saat PPKM berlangsung.

Menurut Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Nantinya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News ANTARA PRFM Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah