Jokowi Setuju Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Dua Pekan ke Depan

- 11 Januari 2021, 17:54 WIB
Presiden RI Jokowi. /Instagram.com/@jokowi
Presiden RI Jokowi. /Instagram.com/@jokowi /

Baca Juga: Tagar 11 Januari Trending di Twitter Hari Ini, Berkaitan dengan Armand dan Dewi Gita?

Baca Juga: Tak Tahu Sriwijaya Air SJ182 Kecelakaan, Viral Seseorang Terus Kirim Pesan ke Satu Penumpang Pesawat

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait kenaikan ini penting untuk diadakan kedisiplinan di masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Pemerintah juga menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari," ujarnya.

Airlangga menyampaikan bahwa kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka 828.026 kasus.

Satgas Covid-19 sempat mencatat penambahan tertinggi mencapai 10 ribu dalam dua hari berturut-turut pada 8 dan 9 Januari.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Ali Mochtar Ngabalin Sampaikan Maaf atas Unggahan Diduga Sebarkan Hoaks

Baca Juga: Liga 1 Tak Jelas, Persib Bandung Bangun Sarana Latihan Kebugaran.

"Kita monitor kasus Covid-19 secara akumulatif sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR 2,93 persen dan positivity rate 12,73 persen, sedangkan kasus aktif 14,84 persen," ujarnya.

Pembatasan aktivitas masyarakat telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. ***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah