Soal Asal-usul Senjata Api Pengawal Habib Rizieq, Komnas HAM Singgung Ahli dari Pindad

- 9 Januari 2021, 09:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. /AntaraFoto//

POTENSIBISNIS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikan terhadap tewasnya 6 Laskar pengawal Habib Rizieq.

Komhas Ham menyatakan, ada dugaan anggota Front Pembela Islam (FPI) menggunakan senjata api rakitan.

Senjata api itu didiga diganakan saat baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Inalilahi Cek Fakta: Akun facebook Ini Kabarkan Habib Rizieq Meninggal Dunia di Tahanan

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Status Eksekusi Mati 4 Pengawal Habib Rizieq & 2 Laskar FPI yang Tewas Lebih Dulu

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI tersebut.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang berlangsung secara daring, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Dari uji senjata api ada tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.

Baca Juga: Fadli Zon Siap-siap Digarap Polisi Soal 'Like' Konten Porno di Twitter, Ini Dia Sosok yang Melapor

Dinyatakan, dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.

Komnas HAM menyebut, dari lima proyektil tersebut, dua di antaranya identik dengan senjata rakitan (satu dari rakitan gagang cokelat)."

"Satu lainnya tidak dapat diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana, dan tiga tidak dapat diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar.

Baca Juga: Jokowi Main Pecat 'Kena Batunya', Presiden Dikalahkan Sitti di Kasus Wanita Bisa Hamil saat Berenang

Sementara soal selongsong peluru, dari empat barang bukti dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru.

Tiga selongsong peluru lainnya identik dengan senjata petugas kepolisian.

Terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan yang disebut polisi milik FPI, Komnas HAM mengatakan, dugaan itu diperkuat informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Status Eksekusi Mati 4 Pengawal Habib Rizieq & 2 Laskar FPI yang Tewas Lebih Dulu

"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.

Komnas HAM menegaskan, senjata api yang diduga digunakan oleh laskar Front Pembela Islam ( FPI ) adalah senjata rakitan berdasar keterangan pendapat ahli, termasuk dari Pindad.

Terdapat enam ahli senjata dari Pindad yang dimintai keterangan dengan keahlian amunisi, senjata, metalurgi, kendaraan tempur dan quality-assurance mutu produk.

Kata Anam, dari keterangan ahli, senjata yang digunakan memenuhi standar dan tergolong canggih.

Sejauh ini petugas kepolisian mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah