Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2021, Berikut 7 Syaratnya

- 9 Januari 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Yusuf Nugroho

POTENSIBISNIS – Kementerian Ketenagakerjaan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan untuk tahun 2021 sudah mulai dilakukan awal bulan ini. 

BLT Ketenagakerjaan tahun ini sama dengan sebelumnya. Bantuan untuk subsidi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu kepada setiap pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja selama empat bulan, akumulasi dana yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta.

 Baca Juga: Inalilahi Cek Fakta: Akun facebook Ini Kabarkan Habib Rizieq Meninggal Dunia di Tahanan

Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Jokowi Main Pecat 'Kena Batunya', Presiden Dikalahkan Sitti di Kasus Wanita Bisa Hamil saat Berenang

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari www.kodebpjs.com.

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Bagi penerima BLT harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).
  5. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp 5.000.000 dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.
  6. Mempunyai rekening bank (aktif).
  7. Peserta terdaftar merupakan peserta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan BLT tersebut dibagikan.

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website yaitu:

  1. Siapkan perangkat seperti HP, laptop, atau komputer.
  2. Setelah itu masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.
  3. Lanjut dengan login jika sudah terdaftar jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.
  4. Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.
  5. Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.
  6. Nantinya disitu akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kode BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah