Pemerintah Tetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali, Berikut Rinciannya

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi: Airlangga Hartarto./
Ilustrasi: Airlangga Hartarto./ /Tangkapan layar Instagram @airlanggahartarto.

POTENSIBISNIS.COM - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid -19 di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni melakukan penerapan pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang ke Rumah, Kenapa? Simak Alasannya

Selain itu Airlangga merinci kriteria wilayah yang termasuk dalam penerapan pembatasan wilayah antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hak Pendapatan Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Begini Penjelasannya

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga

Selanjutnya menurut Airlangga bahwa pembatasan ini bukanlah bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pembatasan ini, kami tegaskan bukan pelarangan," ujarnya.

Airlangga mengatakan setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga: Secara Psikis Juga Terserang

"Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Berikut rincian daftar kegiatan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah