Login www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Catat Jadwalnya!

- 3 Januari 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi petugas PLN. /Dok PLN
Ilustrasi petugas PLN. /Dok PLN /

Kebijakan tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Tersangka HRS, PN Jaksel Meminta Pihak Kepolisian Antisipasi Hal Ini

"Subsidi biaya listrik tetap akan diberlakukan sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya," kata Erick Thohir melalui keterangan resminya, di Jakarta, pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Erick Thohir menerangkan, bagi pelanggaran dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh atau gratis.

Hal itu merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu, 3 Januari 2021: ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans TV hingga Trans 7

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), kami KPCPEN yang di dalamnya juga ada Pak Menko Airlangga dan Menkeu Sri Mulyani baru-baru ini melakukan rapat dengan Menteri ESDM agar PLN terus memberikan layanan kepada masyarakat yang mebutuhkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa subsidi listrik juga mengacu pada pelanggan dengan daya 900 VA.

Perpanjangan subsidi ini, kata dia, berlaku pada Januari hingga Maret 2021 mendatang.
Kemudian, akan dilihat kembali kemungkinan untuk terus memperpanjang subsidi sesuai dengan kondisi masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Resmi Menjadi Manajer Baru PSG

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah