GA dan MYD kini mendapat ancaman penjara Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi
Sedangkan dua orang yang berinisial MN dan PP yang merupakan admin media sosial yang menyebarkan video porno tersebut juga ikut dijadikan tersangka.
Adapun motif keduanya agar bisa mendapatkan followers yang banyak dan mengikuti kuis (quiz) giveaway di medsos.***