FPI Bisa Muncul Lagi, Ini Syarat dari Mahfud MD

- 1 Januari 2021, 21:50 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam

POTENSIBISNIS – Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan dan terlarang di Indonesia. Namun, mungkinkah FPI kembali aktif ?

Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan secara de jure FPI dibubarkan, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD menegaskan, bahwasannya sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar secara organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Melalui WhatsApp dan Website Bisa Dapat Listrik Gratis, Begini Caranya

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik secara ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Pasalnya, FPI kerap kali melakukan kegiatan yang telah melanggar ketertiban dan keamanan.

Tak hanya itu, beberapa kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, seperti melakukan kegiatan sweeping secara sepihak, tindak kekerasan, provokasi, dan lainnya. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 2 Januari 2021, di RCTI, SCTV, ANTV, dan Trans7

Meski FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah, kini beredar kabar bahwa FPI telah berganti nama. Meski sama-sama FPI, namun memiliki kepanjangan nama yang berbeda, yaitu Front Persatuan Islam.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah