Usai Bubarkan Organisasi HRS, Menko Polhukam Izinkan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Asal Gak Ganggu

- 1 Januari 2021, 15:30 WIB
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Cuitan twitter Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

POTENSIBINSNIS – Organisasi yang Dipimpin Habib Rizieq kini Resmi dibubarkan, pemerintah melarang semua aktivitas dari Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI, sudah bukan lagi organisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Menko Polhukam Mahfud, FPI sudah tidak memiliki kedudukan dalam hukum atau legal Standing, dan pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN Sampai Maret 2021

Tak lama setelah dibubarkan Mahfud MD, kini muncul organisasi bernama Front Pejuang Islam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait banyaknya pertanyaan publik soal pembentukan Front Pejuang Islam.

Mahfud MD menerangkan bahwa Front Pejuang Islam boleh saja didirikan, tetapi dengan syarat tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Wijin: Tuhan Tidak Tidur

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah