POTENSIBISNIS - Pemerintah batal merealisasikan rencana peningkatan standar penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.
Rencananya, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat minimal Rp9 juta. Namun rencana itu tak bisa direalisasikan tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, beralasan jika situasi Covid-19 yang membuat program teraebut tertunda.
Baca Juga: 2021! Presiden Jokowi: Akan Menjadi Sejarah Pemulihan Kehidupan Bangsa Indonesia
Masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir membuat semua anggaran fokus dalam keaehatan dan sosial.
"Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," kata Tjahyo Kumolo yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kementerian PANRB, Rabu, 30 Desember 2020.
"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” lanjutnya.
Baca Juga: Update, Pelaku Penyebaran Video Parodi Indonesia Raya dalam Pemeriksaan
Untuk peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.