Kenaikan Penghasilan PNS Rp9 Juta Tidak Jadi, Tjahyo: Kami Mohon Maaf

- 1 Januari 2021, 09:50 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta. /KemenPANRB

POTENSIBISNIS - Pemerintah batal merealisasikan rencana peningkatan standar penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.

Rencananya, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat minimal Rp9 juta. Namun rencana itu tak bisa direalisasikan tahun ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, beralasan jika situasi Covid-19 yang membuat program teraebut tertunda. 

Baca Juga: 2021! Presiden Jokowi: Akan Menjadi Sejarah Pemulihan Kehidupan Bangsa Indonesia

Masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir membuat semua anggaran fokus dalam keaehatan dan sosial. 

"Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," kata Tjahyo Kumolo yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kementerian PANRB, Rabu, 30 Desember 2020.

"Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” lanjutnya.

Baca Juga: Update, Pelaku Penyebaran Video Parodi Indonesia Raya dalam Pemeriksaan

Untuk peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah