Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Ini Ancaman yang Didapat

- 29 Desember 2020, 15:40 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel.
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la.

Gisel dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi

Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan dengan jeratan pasal itu, jika terbukti bersalah yakni 6 bulan-12 tahun penjara.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil sebagai tersangka." ujar Yusri Yunus.

Sebelum menjadi tersangka polisi sempat memanggil Gisel untuk kedua kalinya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Panggilan kedua tersebut terkait dengan kasus video asusila berdurasi 19 detik yang telah beredar melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Gisella Anastasia hadir ke Polda Metro Jaya bersama dengan pengacaranya, Sandy Arifin.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter karena video berdurasi 19 detik, dimana sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Sebelum polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menahan serta menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran tersebut.

Nama insial kedua tersangka tersebut adalah PP dan MN.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah