Gisel Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka, Dirinya Akui Pemeran Video Syur 19 Detik Itu

- 29 Desember 2020, 15:00 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. //Instagram

POTENSIBISNIS - Artis Gisella Anastasia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan kasus video syur yang mirip dirinya tersebar di media sosial.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka, setelah dirinya mengakui jika pemeran dalam video itu adalah dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Waspada 7 Gejala Ringan Covid-19, Hati-hati dengan Kondisi Mata Selalu Memerah

Baca Juga: HUT-17 KPK, Febri Diansyah Kirim Harapan dan Singgung Penguasa Korup dan Kelompok Oligarki

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada, dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dengan pengakuannya tersebut, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya, dikutip PMJ News.

Baca Juga: Fakta Aa Gym Positif Covid-19, dari Main Sepeda, ke Jakarta, hingga Menikmati Takdir

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah