Bukan TGPF, Kata Mahfud MD Percaya Lembaga Ini untuk Selesaikan Kasus 6 Laskar FPI Tewas Didor

- 29 Desember 2020, 08:15 WIB
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. / /



POTENSIBISNIS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI.

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF," katanya seperti dikutip dari Antara.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan bertindak diam, dalam kasus ini, dan apa pun hasil yang ditemukan.

Baca Juga: Viralnya Lagu Indonesia Raya yang Diubah Liriknya, Bareskrim Polri Menegaskan akan Lakukan Hal Ini

Mahfud MD mengatakan, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut akan diselesaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM,” kata Mahmud.

Mahfud MD telah menyerahkan kasus tersebut kepada Komnas HAM agar nantinya dapat mengumumkan hasil investigasi mereka.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka Tahun 2021 Nanti? Simak Penjelasannya

Dan pemerintah pun akan mengikuti apapun sesuai dengan hasil temukan dari investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

“Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, anda bekerja apa saja, silahkan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi tidak akan investigasi. Nanti kita ‘follow up’. Kalau Anda perlu pengawal dari polisi, kami bantu, begitu,” kata Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bertindak diam, ketika proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM menyatakan terdapat tindak pelanggaran dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya enam orang anggota laskar FPI.

Baca Juga: Kasus Enam Laskar Khusus FPI, Komnas HAM Terima Rekaman CCTV dari Jasa Marga untuk Hal Ini

Mahfud Md beralasan, menurut hukum pelanggaran HAM yakni pada undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, berarti hal tersebut merupakan urusan Komnas HAM.

Oleh sebab itu ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin dalam mengusut kasus ini

“Tewasnya enam laskar itu kita akan menyelesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah tidak akan bentuk TGPF,” ujar Mahfud.

Menkopolhukam Mahfud juga meminta agar Komnas HAM tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya.

Jika memang Kepolisian atau pihak lainnya yang bersalah maka harus diungkapkan dengan sejujurnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah