ILC Cuti Panjang, Asumsi Warganet Liar Hingga ke NTT

- 23 Desember 2020, 22:50 WIB
ILC Berhenti Tayang
ILC Berhenti Tayang /Instagram/presidenilc/Instagram.com/@presidenilc

POTENSIBISNIS – Indonesia Lawyers Club (ILC) berhenti tayang sementara waktu, terakhir pada, Selasa, 15 Desember 2020.

Itu diumukan dalam cuitan akun Twitter pribadi Karni Ilyas @karniilyas. Dia menuliskan program ILC di tahun 2021 mendatang, akan berhenti tayang untuk sementara waktu.

Adapun berakhirnya program ILC ini merupakan hasil keputusan manajemen Tv One.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA Sindir Ronaldo dan Messi, Ini Katanya

“Dear Pencinta ILC : Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pencinta ILC,” tulis Karni Ilyas dari Twitternya pada 15 Desember 2020 lalu. 

Namun, cuitan itu masih dipandang tidak jelas. Sebab Karni Ilyas dinilai tidak menjelaskan sampai kapan ILC akan berhenti tayang.

Bahkan, ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan ILC diberhentikan tayang untuk sementara waktu.

Baca Juga: Gawat! Semua BLT akan Dihapus Kedepannya, Ini Penjelesan Mensos Risma

Pada saat acara berlangsung, dimana Sudjiwo Tedjo sebut ILC sempat hilang karena takut pemilu, namun disaat yang sama langsung Karni Ilyas membantah, “Sampean keliru”.

Dalam Bantahan presenter Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne Karni Ilyas pada Sudjiwo Tedjo menjadi pusat perhatian warganet. Hal tersebut Karni Ilyas lakukan lantara menganggap ucapan Sudjiwo Tedjo tentang dirinya keliru.

Semua ini bermula ketika sang budayawan mengungkapkan pendapatnya tentang sesuatu yang diyakini ada namun tiada. Ia kemudian memberikan contoh atas pernyataannya tersebut.

Sudjiwo Tedjo mengungkit masalah Karni Ilyas yang memutuskan untuk cuti panjang dari ILC.
Berkaitan dengan hal tersebut, lantas warganet Twitter kemudian menduga-duga alasan terkait cuti panjang program ILC.

Beberapa pihak menyebut bahwa hal ini menunjukkan matinya demokrasi di Indonesia karena sebagaimana diketahui ILC sering kali menjadi tempat diskusi terkait isu-isu nasional kontroversi terkini.

Namun, ada juga yang mengaitkan hal ini dengan dugaan kasus yang menjerat presiden ILC Karni Ilyas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Gories Mere dan Karni Ilyas.

Dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Rabu, 2 Desember 2020.

“Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu, 2 Desember 2020 pagi.

Ia mengatakan, hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara tiga triliun.


Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 2 Desember 2020 maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Ia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

“Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," ujarnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah