Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Sandiaga Uno Kalahkan Jokowi dan 6 Mentri Baru Lainnya
Untuk diketahui bersama, bahwa kasus suap bansos Covid-19 sudah menyeret Juliari Batubara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Juliari P Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dugaan KPK terhadap Mensos telah menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo dan Sandiaga Uno Diklaim 'Manut' Perintah Eks Anak Buah SBY
Juliari P Batubara di tetapkan sebagai tersangka, sebab melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***