Kabar Gembira! BP JAMSOSTEK Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 22 Desember 2020, 21:45 WIB
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). /BPJS


POTENSIBISNIS - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diberlakukan dan disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek Sumarjono hal tersebut masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sumarjono menyampaikan program JKP saat diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah pandemi, di Jakarta pada Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan! Tri Rismaharini Jadi Mensos, Kader Demokrat Minta Ini

"Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Sumarjono.

Sumarjono mengatakan bahwa, BP Jamsostek terus memberikan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait desain dan manfaat dari Program JKP.

Selain itu menurut Sumarjono, BP Jamsostek juga mempersiapkan semua yang dibutuhkan agar Program JKP bisa berjalan.

Baca Juga: Siap Dukung Kepemimpinan Ridwan Kamil, Partai Hanura Kekeuh Minta Dilibatkan Dalam Hal Ini

"Mempersiapkan tentunya baik internal SDM, regulasi, infrastruktur yang lain, IT dan lain sebagainya. Sehingga pada saat peraturan pemerintahnya sudah ada, kami sudah bisa langsung lari memberikan jaminan kehilangan pekerjaan itu," kata Sumarjono dikutip dari ANTARA.

Sumarjono menegaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pekerja, BPJamsostek sudah siap menjalankan program JKP.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x