Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hadir ke Polda Jabar untuk diperiksa pada Rabu 16 Desember 2020 sekira pukul 09.11 WIB.
Berdasarkan pengakuannya, Ridwan diperiksa selama 1,5 jam, dan baru keluar memberikan keterangan pada pukul 11.02 WIB.
Perlu diketahui, Bandara Cengkareng masuk wilayah Tangerang sebagian besarnya yang notabene masuk wilayah Provinsi Banten. Meski sebagian juga di bagian depan masuk ke wilayah Jakarta Barat.
"Berlaku adil lah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, kita kan Negara hukum perlu kesetaraan. Apalagi banyak akibat yang ditimbulkan semisal dengan jabatan yang hilang akibat kejadian ini. Meski jabatan itu adalah kehendak Allah bisa dicabut kapan saja," ucap Ridwan Kamil sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.
Baca Juga: Singgung Mahfud MD Soal Kasus HRS, Ridwan Kamil: Beliau Juga Harus Tanggung Jawab
Menurut Ridwan, Jawa Barat ini adalah wilayah otonom berbeda dengan DKI Jakarta yang walikota dan bupatinya dipilih gubernur.
"Kami di Jabar ini kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat, jadi kalau ada acara bersifat lokal seperti di Megamendung, tak perlu lapor ke gubernur," ujarnya.***