Wartawan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Edy Kirim Whatsapp ke Kanit

- 15 Desember 2020, 10:25 WIB
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Antara/Ali Khumaini/

POTENSIBISNIS - Wartawan Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin 14 Desember 2020.

Edy dipnaggil sebagai saksi terkait peristiwa penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi, di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Bad Boys For Life: Misi Terakhir Duo Legendaris Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Menurut John, Edy sudah mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan bahwa dia tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim, karena telah memiliki agenda lain sebelumnya.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," katanya.

Seperti tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, kemarin. 

Baca Juga: Komnas HAM dan Polda Metro Jaya atas Peristiwa 6 Anggota Laskar Khusus FPI Bangun Kesepakatan Ini

Rencananya bila Edy memenuhi panggilan maka dia akan dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam laskar FPI.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar John.

Namun karena dia berhalangan hadir maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy mengenai kasus ini.

Dalam mengusut kasus ini, berbagai pihak telah diikut sertakan, ialah tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang.

Mereka telah melakukan rekonstruksi yang memperlihatkan awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Diketahui ada sebanyak 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di empat lokasi.

Empat lokasi tersebut, yakni di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional (selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area Km 50), Rest Area Km 50, dan Tol Japek selepas Rest Area Km 50 hingga Km 51.

Rekonstruksi telah digelar di depan awak media dengan menghadirkan 28 orang saksi, dengan empat saksi di antaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

Diketahui kasus ini bermula dari tim penyelidik Polda Metro Jaya menembak mobil yang dinaiki pengawal Rizieq di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, yang menyebabkan enam orang tewas.

Polisi menembak mereka karena mereka diduga menyerang mobil polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Peristiwa itu pun membuat Komnas HAM turun tangan untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara ini.

Selain memanggil direksi PT Jasa Marga selaku operator jalan tol, komisi ini juga memanggil Kapolda Metro Jaya. Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari FPI, keluarga korban dan masyarakat sekitar.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah