Terancam Dipenjarakan, Tegas Ustad Abdu Somad: Saya Ini Paling Pantang Ditakuti-takuti

- 14 Desember 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube)
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube) /Arahkata.com

POTENSIBISNIS - Pendakwah kondang Ustad Abdul Somad (UAS) terancam akan dijadikan tersangka, melalui SMS yang diterimanya.

Atas ancaman yang didapatnya, Ustad Abdul Somad pun berpendapat terkait dirinya yang selama ini terlalu vokal bersuara.

Seperti diketahui Ustad Abdul Somad sangat berbicara masalah- masalah di Tanah Air, termasuk menanggapi kasus Habib Rizieq Shihab yang dijadikan tersangka baru-baru ini.

Baca Juga: Polda Jabar 'Kejar' Habib Rizieq sampai ke Rumah Tahanan

"Habib Rizieq dicari-cari keselahannya, Ustad Somad? bisa jadi. Tadi pun sudah SMS masuk, hati-hati Mad nampaknya kau tak lagi" kata Ustad Abdul Somad yang dikenal UAS itu, dikutip dari kanal YouTube Taman Surga Net, pada Minggu 13 Desember 2020.

UAS mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, dirinya kerap mendapatkan ancaman oleh yang tak dikenal.

"Saya ini paling pantang ditakuti-takuti, pada 2019 ditakut-takuti orang, hati-hati kalau sampai Ustad Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenak Pak Prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancamnya," ucapnya.

Baca Juga: Presiden AS Terpilih Joe Biden Perintahkan Gedung Putih 'Lenyapkan' Jejak Donald Trump

Tak hanya itu, Ustad Abdul Somad mengajak publik agar cerdas dalam bermedsos atau menggunakan media sosial. "Karena fitnah-fitnah ini luar biasa," sambungnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Disinggung mengenai kesiapan ditahan usai pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab mengatakan, akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba pukul 10.30 WIB, dirinya datang menggunakan baju putih dan sorban pakaian khasnya.

Baca Juga: UPDATE Informasi Gunung Semeru Hari Ini Gugurkan Lava 2 Kali pada Dini Hari

"Hari ini saya tiba, hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai atura. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata HRS.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Hal Internal Ustad Abdul Somad yang Mungkin Jarang Diketahui Publik

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang, sebagai tersangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Irjen Pol Argo juga menjelaskan, HRS diperiksa sekitar pukul 11.30 atau satu jam setelah tiba di Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS atau Habib Rizieq Shihab," jelasanya.

Argo menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

Setelah menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan masaa di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq Shihab pun resmi menjadi ditahan selama 20 hari.

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Hal tersebut, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahan dengan tangan diborgol, keluar pada pukul 00.22 WB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Hingga masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x