Polda Jabar 'Kejar' Habib Rizieq sampai ke Rumah Tahanan

- 14 Desember 2020, 11:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi (baju hitam) saat mengumumkan pemanggilan Rizieq Shihab
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi (baju hitam) saat mengumumkan pemanggilan Rizieq Shihab /antara

POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, kini Habib Rizieq berada di rumah tahanan.

Kendati demikian, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus kerumunan Megamendung, Bogor akan tetap berjalan.

Baca Juga: Malam-malam, Anggota TNI dan Polisi Meninggal Ditabrak Kereta Api Senen

Baca Juga: Presiden AS Terpilih Joe Biden Perintahkan Gedung Putih 'Lenyapkan' Jejak Donald Trump

Meskipun Habib Rizieq kini telah berada di Rumah tahanan.

Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.*
Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.*

Sebagaiamana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Polda Jabar akan tetap memeriksa Habib Rizieq terkait kasus Megamendung, Bogor.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi pada Minggu 13 Desember 2020.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," jelas Erdi.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaaan Habib Rizieq akan tetap berlanjut meskipun kondisinya telah menjadi tahanan.

Baca Juga: Ternyata Ini Hal Internal Ustad Abdul Somad yang Mungkin Jarang Diketahui Publik

Penyidik Polda Jabar, menurut Patoppoi, akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan Habib Rizieq.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebagaiamana diketahui sebelumnya, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung kini tengah memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi.

Selain Habib Rizieq, pemanggilan akan dilakukan kepada panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin, sampai dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Kabur jika Tidak Ditahan, Benarkah? Ini Kata Polisi

Bupati Bogor akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Selasa 15 Desember 2020.

Keesokan harinya, atau bertepatan dengan hari Rabu 16 Desember 2020, giliran Gubernur Jawa Barat yang dipanggil Polda Jabar untuk yang kedua kalinya dengan kasus yang sama yaitu kerumunan Megamendung, Bogor Jawa Barat.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah