BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Begini Suasana saat Masuk Mobil Tahanan

- 13 Desember 2020, 01:13 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). /tangkap layar front TV via twitter.com/HabibRizieq_ID

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, salat, sudah kita berikan," kata Yusri Yunus.

Untuk memenuhi kebutuhan shalat Habib Rizieq Shihab, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, selama pemeriksaan berlangsung, Habib Rizieq Shihab pun didampingi oleh kuasa hukumnya

Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah