HRS saat mendatangi Mapolda mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ucap Rizieq.
Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
Rizieq Shihab datang ke Polda Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***