Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab, Polisi Baru Tanyakan Hal Ini

- 12 Desember 2020, 21:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab Saat Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

HRS saat mendatangi Mapolda mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ucap Rizieq.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq Shihab datang ke Polda Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah