'Habib Rizieq Jangan Kabur', Eks Anak Buah SBY Sebut Ancaman 6 Tahun Penjara

- 11 Desember 2020, 09:05 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

Tak hanya dari kalangan pengikutnya, tapi dari para pengamat politik, tokoh-tokoh pemerintahan ikut penasaran dengan sepak terjang HRS.

Terlebih, sejak ada di Tanah Air itu, masalah demi masalah, datang silih berganti.

Dari mulai kerumunan penyambutan di Bandara Soetta, Petamburan, hingga ke proses perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan prosesi pernikahan putrinya tersebut.

Alhasil, buntut dari rangkaian masalah itu tak sedikit tokoh politik berkomentar. Satu di antaranya Ferdinand Hutahaean.

Diduga gara-gara hal itu, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya, oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.

Pelanggaran pidana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Dalam hal ini, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut, kemudian pihak kepolisian memagil security hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindakan pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah