Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab, ketika dipanggil pihak polisi selalu mangkir.
Namun, begitu polisi menetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq malah protes.
Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!! ????— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
“Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa,” tulis Ferdinand.
“Makanya datang, jangan kabur biar diperiksa, karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi!” ujarnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.
“Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya.
Disangkakan dgn Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan.
Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara..!!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Sejak pulang jadi sorotan
Seperti diketahui, sejak kehadirannya di Indonesia pada 10 November 2020, aktivitas Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab selalu mengundang perhatian publik.