2. Wajib orang yang dapat hidayah dan ikhlas. Pasalnya menjadi anggota laskar FPI tidaklah digaji alias bekerja tanpa pamrih. Ditambah seragam dengan atribut serba putih yang menjadi ciri khas perlu dibeli.
3. Wajib siap mati di jalan Allah untuk membela Islam dan membela ulama. Hal ini calon anggota perlu menandatangani perjanjian di atas materai dan persetujuan orang tua, istri, atau keluarga.
Syarat Khusus
Syarat khusus menjadi anggota laskar FPI adalah mendapat surat izin orang tua/wali, mendapat rekomendasi ustadz FPI, lulus tes penerimaan anggota FPI, lulus pembinaan calon anggota selama setahun. Serta mengisi formulir yang disediakan.
Syarat Umum
Syarat umum menjadi anggota laskar FPI adalah Islam, berakhlakul karimah, bertaqwa pada Allah dan istiqamah, memiliki ruhul jihad, berani dan tegas, memiliki wawasan Islam yang memadai, loyalitas tinggi, bersedia memenuhi ketetapan dan peraturan serta menjalani asasi perjuangan FPI.
"Laskar Khusus", ini tugasnya kata polisi
Istilah "Laskar Khusus" Front Pembela Islam (FPI) pertama kali disebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dalam keterangan resminya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut Laskar Khusus FPI melakukan penyerangan pada anggota polisi saat bertugas melakukan pengintaian di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.