Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Aktivasi KIP agar Mendapatkan Manfaat PIP

- 10 Desember 2020, 14:50 WIB
Cara Cek data penerima Bantuan PIP Kemdikbud.*
Cara Cek data penerima Bantuan PIP Kemdikbud.* /Tangkap Layar/pip.kemdikbud.go.id

POTENSIBISNIS - Cara aktivaksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar mendapat manfaat PIP dan bisa cek data diri login pip.kemdikbud.go.id.

Sudah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) penting sekali untuk mengaktivasi kartu tersebut.

Karena jika tidak diaktivasi, dipastikan penerima KIP tidak akan memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Dikepung Partai Besar dan Menantu Jokowi, Ini Hasil Perlawanan PKS dan Demokrat di Kota Medan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai yang hanya boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah, baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal lainnya.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman, mengatakan bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk menerima manfaat dari PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen” ujar Thamrin Kasman sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Horoskop Hari Ini 10 Desember 2020, Khusus Anda Zodiak Scorpio, Leo, dan Cancer

Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar memperoleh manfaat PIP.

1. Anak penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Potensi Bisnis: 6 Ide Usaha yang Memungkinkan Sedikit Pesaing Bisa Anda Coba

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Terbongkar! Bansos Covid-19 Rp300 Ribu dari Mensos Ternyata Tak Sesuai, Ini Penjelasannya

Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-211 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.

Thamrin menegaskan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.

"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah