Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- 6 Desember 2020, 10:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

POTENSIBISNIS - Penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap oleh KPK menambah daftar panjang daftar Jabatan Menteri Sosial yang tersandung kasus korupsi.

Sepanjang era reformasi ini, Juliari merupakan menteri sosial (Mensos) ketiga yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut ini daftar Mensos yang terlebih dahulu tersandung kasus korupsi sebelumnya Juliari P Batubara, dirangkum PotensiBisnis.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT Diperpanjang hingga Juni 2021, Berikut Syarat Ikut Bansos BLT

1. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah merupakan politikus PPP yang menjabat Mensos di era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, dan pada periode pertama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Bachtiar Chamsyah juga merupakan Mensos yang menjabat lumayan cukup lama sepanjang era reformasi, bahkan berdasarkan sejarah pemerintahan Indonesia sampai hari ini.

Bachtiar Chamsyah terhitung 8 tahun lebih menjabat sebagai Mensos dari 10 Agustus 2001 - 20 Oktober 2009.

Baca Juga: Jangan Kaget! Anies Baswedan Tetap Cuan Meski Isolasi, Malah Dapat Jabatan Baru, Fadli Zon: Selamat

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangkat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor periode Kementerian Sosial 2004-2006.

Atas kasus tersebut, Bachtiar diduga merugikan negara mencapai Rp37,8 miliar. Sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

2. Idrus Marham

Idrus Marham merupakan politisi Parta Golkar yang menjabat sejak 17 Januari - 24 Agustus 2018 yang artinya terhitung hanya 7 bulan menjabat.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Menang Lewat Gol Bunuh Diri Kiper Sevilla, Barcelona Tunda Gaji Pemain

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau 1.

KPK pun menemukan bukti bahwa Idrus Marham menerima suap bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Sementara itu, Idrus Marham bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang, Jakarta.

Sebelumnya ia diberikan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.

Di tingkat banding, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi penjara 5 tahun, tak terima Idrus Marham pun mengajukan kasasi.

Kala itu, Majelis Hakim MA mengabulkan hak kasasi Idrus dan memangkas vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

3. Juliari P Batubara

Juliari merupakan politikus PDI Perjuangan yang baru-baru ini mulai menjabat sebagai Mensos sejak 23 Oktober 2019.

Juliari baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penerimaan suap Bansos Covid-19 pada Minggu 6 Desember 2020.

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket Bansos barupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako peiode pertama diduga terima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"KPK menetapkan lima orang tersangkan, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Firlu di Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Pemberian uang tersebut, tambah Firli, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bersama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x