Berikur daftar 7 tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster.
1. EP sebagai Menteri KKP;
2. SAF sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. APM sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. SWD sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. AF sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. AM sebagai pemberi
7. SJT sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Prata (PT DPPP).
Tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasl 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.***