KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis

- 6 Desember 2020, 08:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono d
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono d /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Berikur daftar 7 tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster.

1. EP sebagai Menteri KKP;

2. SAF sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. APM sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. SWD sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. AF sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. AM sebagai pemberi

7. SJT sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Prata (PT DPPP).

Tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasl 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah