KPK Ngamuk! Cukup 11 Hari, 2 Menteri Jokowi 'Disikat' Habis

- 6 Desember 2020, 08:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono d
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono d /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

POTENSIBISNIS - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini patut diacungi jempol. Pasalnya hanya dalam waktu 11 hari, KPK mampu ringkus 2 menteri Joko Widodo atau Jokowi.

Pagi-pagi buta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos Covid-19.

Baca Juga: Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK

Baca Juga: KPK Menetapkan Mensos Juliari dan Sejumlah Orang Sebagai Tersangka Korupsi Bansos

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Firli, Minggu 6 Desember dini hari.

Ke empat orang yang tertangkap KPK diantaranya:

1. Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso

2. Adi Wahyono

3. Ardian I M

4. Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pedagang akan Dapat Uang Rp3,5 Juta Gratis di Tahun 2021, Begini Caranya

Kasus Korupsi Dana Bansos ini terbongkar melalui OTT terhadap enam orang sebelumnya diantaranya Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang.

11 Hari sebelum OTT Mensos Juliari P Batubara, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan, komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Total 7 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. EP sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 25 November 2020 malam WIB.

Baca Juga: Innalilahi! dalam 2 Jam, 4 Habib dan Kiyai Meninggal Dunia, Haikal Hassan: Ya Allah

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kata dia, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berikur daftar 7 tersangka yang ditetapkan KPK, sebagai penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster.

1. EP sebagai Menteri KKP;

2. SAF sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. APM sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. SWD sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. AF sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. AM sebagai pemberi

7. SJT sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Prata (PT DPPP).

Tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan Pasl 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah