Siap Cair, Dana Tapera PNS Segera Dikembalikan ke Pensiunan ASN dan Ahli Waris, Cek www.tapera.go.id

- 4 Desember 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera segera mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum).

Dana ini dikhususkan bagi peserta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berikut ahli waris, jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Hingga kini, BP Tapera terus mempersiapkan proses pengembalian dan pencairan dana Taperum Pensiunan PNS tersebut.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya

Baca Juga: Anak SBY Malam Malam Kepergok Makan Bareng dengan Orang Ini, AHY: Enak Sekali

Baca Juga: Pensiunan ASN Bakal Dapat Uang Kaget dari www.tapera.go.id, Bagaimana Nasib PNS Aktif?

Sebagaimana diketahui, dana Taperum berasal dari iura para PNS setiap bulan. Kabar baiknya, BP Tapera akan segera memberikan hasil pengembangan dana tersebut kepada PNS maupun ahli waris.

Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pengalihannya.

Selain itu, Eko juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat guna menyelesaikan skema pencairan yang baik.'

Baca Juga: Dua Orang Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ali Mochtar Ngabalin: Saya Difitnah

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun,” kata Eko dalam keterangan rilis yang diterima PotensiBisnis.com di sejak Sabtu 28 November 2020.

BP Tapera memiliki komitmen untuk mengelola dan PNS dalam wujud Taperum.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomo 25 tahun 2020, tentang penyelenggaraaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tahap awal operasional, BP Tapera telah melaksanakan tugas guna mengelola dana yang telah dialihkan dari Bapetarum-PNS, selanjutnya akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun.

Sementara, untuk PNS aktif, dana eks Bapetarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Baca Juga: Resep Wedang Ronde yang Mudah juga Enak, Bikin Kenyang dan Hangatkan Badan

Lebih lanjut, Eko Ariantoro juga menjelaskan bahwa BP Tapera hingga kini tidak mempunyai kantor perwakilan di daerah.

Oleh karena itu, BP Tapera akan mengembangkan layanan digital agar bisa diakses secara efektif dan efisien.

Bagi para peserta, bisa mengecek melalui laman www.tapera.go.id untuk memastikan anda dapat atau tidak.

“Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera,” pungkasnya.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah