Menurut ULMWP, pesanan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat Papua Barat yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Dalam keterangan ULMWP, pemerintah sementara yang dipimpin Benny Wenda berhak membuat deklarasi kemerdekaan sepihak dalam waktu dekat, atas nama rakyat Papua Barat.
Baca Juga: Ngeri, Walikota Bogor 'Luluh' Minta Maaf Setelah Didatangi Seorang Habib
Dengan demikian, Benny Wenda dalam komunike mengatasnamakan ULMWP juga berada di lokasi pemerintahan serta militer Indonesia di Papua adalah ilegal.
"Kini, struktur kehadiran negara Indonesia di West papua adalah ilegal," tegasnya, sebagaimna diberitakan sebelumnya di CerdikIndonesia.com "Benny Wenda Jadi Presiden Sementara, Republik Papua Barat Terbentuk"
Baca Juga: 5 Smartphone Premium Terbaik Akhir Tahun Harga Lebih dari Rp10 Juta
Baca Juga: Reuni 212 Tahun Ini Hadirkan Dialog Nasional Secara Daring, Berikut Link Live Streamingnya
Baca Juga: KPCPEN dan Kominfo Upayakan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit
Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam atas sikap organisasi tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.