Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta

- 27 November 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi surat suara pemilihan.*
Ilustrasi surat suara pemilihan.* /Antara./

 

POTENSIBISNIS - Sebanyak 2.780 surat suara ditemukan rusak saat dilakukan sortir dan pelipatan.

Hal itu ditemukan di hari kedua saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Sementara perhelatan Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Pendaftaran Ibadah Haji pada Usia DIni, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Atas hal tersebut, Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti merinci jumlah surat suara yang didapatinya telah rusak saat dilakukan sortir dan pelipatan.

"KPU kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pada hari pertama Rabu 25 November 2020 menemukan 1.061 lembar rusak, dan hari kedua Kamis 26 November 2020 ada 1.719 lembar, sehingga totalnya 2.780 lembar rusak," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Jumat 27 November 2020 dikutip ANTARA.

Lebih lanjut Nurul Sutarti menyebutkan, realisasi sortir dan pelipatan surat suara hingga hari kedua sudah 99.319 lembar dari total 429.231 lembar. Namun, surat suara yang baik atau memenuhi syarat sebanyak 96.539 lembar.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional Desember 2020: Ada Hari AIDS, HAM, Hari Natal hingga Hari Ibu

"Kegiatan sortir dan pelipatan masih tersisa 330.002 lembar, dan dapat diselesaikan hingga barat waktu tanggal 30 November mendatang," ungkap Nurul.

Nurul mengungkapkan, adanya kerusakan surat suara yang rusak disebabkan, adanya titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus. Surat suara yang rusak itu, dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Menurut dia, surat suara rusak tersebut setelah dikumpulkan nantinya akan kembalikan kepada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di Bogor, Begini Tanggapan Bima Arya

"Kami mendata surat suara rusak dilakukan setiap hari," kata Nurul.

Untuk sortir dan pelipatan surat suara itu KPU melibatkan 25 tenaga kerja dari luar, dan ditambah 5 hingga 10 orang dari internal KPU di luar jam kerja.

Sebanyak 25 tenaga kerja tersebut warga yang tinggal di sekitar Kantor KPU Surakarta, sedangkan karyawan KPU bisa bekerja sore setelah jam kerja selesai.

Kemudian Nurul mengatakan, tenaga kerja sortir dan pelipatan surat suara dengan biaya Rp75 per lembar dan mereka juga mendapatkan makan siang satu kali dari KPU.

Setiap orang ditargetkan melipat 2.000 surat suara per hari dengan honor Rp225.000 per orang.

Menurut Nurul, giatan sortir surat suara dilakukan di ruang tertutup dengan diawasi petugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berawal dari mencuci tangan dengan sabun, kemudian petugas KPU mengukur suhu tubuhnya, dan kemudian disemprotkan kedua tangan dengan hand sanitizer, mengisi daftar hadir kemudian diberikan alat pelindung diri (APD).

Setiap pekerja sortir dan pelipatan surat suara diberikan APD yang terdiri dari dua masker, face shield (pelindung wajah), dan kaos tangan karet sebelum masuk ruangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x