Bantuan APB Kemendikbud Tahap 2 di Perpanjang, Calon Penerima Diimbau Segera Lakukan ini

17 November 2020, 14:38 WIB
Bantuan Apresiasi Pelaku Kebudayaan (APB) login apa.kemdikbud.go.id masukkan NIK KTP Anda, cair Rp1 juta.* /apb.kemdikbud.go.id/fase2

POTENSIBISNIS - Perpanjangan proses penyempurnaan data calon resmi diperpanjang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) sampai 25 November 2020.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengharapkan kepada semua calon penerima APB segera membuat akun.

"Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id," ujar Hilmar Farid.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Lengkapi Data Agar Dapat APB Rp1 Juta Kemendikbud

Hal tersebut disampaikannya meelalui keterangan di Jakarta, Selasa 17 November 3020. Sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Hilmar mengatakan bahwa pelaku budaya kebanyakan belum mengetahui APB yang di berikan pemerintah tidak begitu saja di terima oleh semua pelaku budaya sesudah namanya terdaftar menjadi penerima APB.

Sebagai bentuk transparansi Kemendikbud, Dirjen Kebudayaan mengatakan "Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya,"ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kemendikbud menghimbau agar setiap calon penerima APB lebih jeli.

Baca Juga: Segera Cek NIT KTP di apb.kemdikbud.go.id Bagi yang Belum Lengkapi Dokumen atau Rp1 Juta Tak Cair

"Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id," kata Hilmar.

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

"Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan. Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB," lanjut Hilmar.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini 17 November 2020, Terjun Bebas Menjauhi Angka Rp1 Juta

Bagi para pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler