KPK akan Awasi Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi di Masa Pilkada

13 November 2020, 20:44 WIB
Foto KPK: Pegawai senior KPK, Nanang Farid Syam berencana akan mengundurkan diri dari KPK pada 16 Desember 2020 setelah dia mengabdi selama 15 tahun./ Pikirkan Rakyat /

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi agar bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tak dipolitisisasi di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, melalui studi yang dilakukan. KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos.

Di antaranya, data fiktif dan tak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jelang MotoGP Velencia Pebalap Yamaha Maverick Vinales Bukan Lagi Fokus Mengejar Gelar Juara

"Pada masa Pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahan, yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk Pilkada," ujarnya.

Selain itu, pemerasan oleh pelasana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Sehingga akan menimbulkan potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Rupiah ke Dolar AS Ditutup Stagnan Rp14.170 per 13 November 2020, Sedangkan IHSG di Zona Hijau

Tak hanya itu, kata Ipi, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yakni dari tata kelola.

Hal itu, dimaksudkan KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait ceansing data, KPK memantau integritas data penerima bansos, termasuk agar incusion dan excusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tuturnya. dilansir ANTARA.

Baca Juga: Bernyali Besar Nikah dengan Putri Imam Besar Habib Rizieq, Sosok Calon Suami Bukan Orang Biasa

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpah tindih aturan antarkementerian atau antar pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Sebelumnya, KPK telah meyoroti di tengah pandemi Covid-19 khususnya calon kepala daerah petahan sudah banyak yang mengalokasikan anggaran penangan Covid-19, didasar untuk Jaringan Pengamanan Sosial (JPS).

Berdasarkan data KPK, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, 58 daerah di antaranya atau 13,7 persen menganggarkan JPS di atas 40 persen dari total anggaran Covid-19.

Kemudian, pada daerah Pilkada yang memiliki potensi petahan maju kembali, terdapat 31 daerah dengan anggaran JPS di atas 50 persen.

Bahkan 6 daerah mengalokasikan JPS di atas 75 persen, 1 daerah di antaranya mengalokasikan 100 persen anggaran Covid-19 untuk JPS saja.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler