Soal Pengaduan Penahanan Ijazah Oleh Sekolah, Ombudsman Jabar akan Tindaklanjuti Laporan Tersebut

12 November 2020, 19:59 WIB
Ombudsman Jabar akan tindaklanjuti soal laporan penahanan ijazah oleh kepala sekolah.* /Instagram/@ombudsmanri137jabar


POTENSIBISNIS - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan tindaklanjuti adanya aduan dari para orang tua siswa, yang didampingi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tentang adanya penahanan ijazah oleh sekolah.

Asisten Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Jabar, Sartika Dewi mengatakan, pihaknya sejauh ini meminta para orang tua melengkapi berkas soal adanya dugaan 40 kepala sekolah yang menahan ijazah.

Penahanan ijazah itu diduga akibat para siswa masih menunggak bayaran meski masuk kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Baca Juga: Soal Reuni Akbar 212, Anggota DPRD DKI Jakarta Sarankan Digelar Tahun Depan

"Kami sudah sampaikan, silakan orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman," kata Sartika di Kantor Ombudsman Jabar, Kota Bandung, pada Kamis 12 November 2020.

Selain itu, Sartika juga memastikan dalam jangka panjang akan membawa hal itu sebagai isu yang diprioritaskan untuk diawasi Ombudsman.

"Tahun depan ini akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam," ujarnya.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Ayah Khusus Anak Rantau Lengkap dengan Doa untuk Ayah dan Ibu

Sementara itu, Ketua FMPP Illa Setiawati menyebutkan, ada sebanyak 40 kepala sekolah di tingkat SMP, SMA, dan SMK baik negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah.

Ia pun mengatakan, para orang tua murid diminta untuk membayar urang sekolah dengan alasan anggaran pemerintah belum cair.

Berdasarkan catatannya, ada murid yang tahun 2015 hingga kini masih belum menerima ijazah sekolah.

Baca Juga: Bahlil Bertemu Menteri Perindustrian Korsel, Sun Yung-mo Janjikan Investasi Berkualitas

"Menurut keterangan kepala sekolah, jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman," kata Illa, dilansir ANTARA.

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci ada berapa siswa yang ijazah-nya masih ditahan pihak sekolah.

Apabila hal itu terbukti makan melanggar, ia meminta oknum-oknum di sekolah yang menahan ijazah itu agar dilakukan tindakan tegas.

"Kenapa tidak tindak tegas saja kalai perlu dipecat saja biar ada efek jer untuk kepala sekolah lainnya," tukasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler