Sejumlah Kasus di Koperasi Mencuat saat Pandemi Covid-19, dari Penyimpangan hingga Gagal Bayar

29 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi Koperasi /pixabay/geralt /

POTENSIBISNIS - Sejumlah masalah mencuat dalam tubuh koperasi yang ada di Indonesia di masa Pandemi Covid-19 ini.

Setidaknya kasus yang mencuta mulai dari penyimpangan hingga terancam gagal bayar, yang semestidaknya tidak terjadi dalam tubuh koperasi.

Namun, fakta itu nyata terjadi dan menjadi ancaman yang saat ini tengah dicari solusinya oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Mau Dapat Uang Rp2,4 Juta Program Banpres Produktif UMKM? Segera Hubungi Dinas Koperasi Terdekat

Kementerian Koperasi dan UKM mulai menerapkan reformasi sistem pengawasan koperasi sebagai upaya mencegah praktik penyimpangan koperasi sekaligus mengantisipasi kondisi gagal bayar koperasi di tengah pandemi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya sangat menyadari pentingnya pengawasan untuk menjawab keluhan masyarakat yang tertipu koperasi abal-abal.

“Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal yang melanggar prinsip-prinsip koperasi."

Baca Juga: Kemenkop UKM Jalin Kerjasama dengan BKPM Terkait Sinergitas Pengembangan UMKM dan Koperasi

"Praktik-praktik menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi tapi juga nama baik koperasi,” kata Zabadi di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Pihaknya juga melakukan reformasi terhadap pengawasan koperasi sebagai antisipasi praktik-praktik penyimpangan lain seperti investasi bodong dan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Di sisi lain, kata dia, pandemi juga memberikan pelajaran penting bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar.

Tapi, kini pada kenyataannya beberapa koperasi mengalami tekanan likuiditas berat akibat pandemi yang sebenarnya juga dialami lembaga keuangan lain termasuk bank.

“Bedanya bank punya jaring pengaman berlapis. Sedangkan koperasi ini belum dikecualikan dari itu."

"Sehingga kami melihat ada kepentingan untuk memperkuat lebih dulu dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi."

"Setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar,” katanya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler