Demi Sita 50 Kg Sabu, Polisi Riau Rela Tinggal di Area Banjir 5 Hari 5 Malam

24 Oktober 2020, 05:38 WIB
Ilustrasi Ganja /CMElixirs/Pixabay

POTENSI BISNIS - Petugas Polisi di Riau berhasil mengamankan 50 kg ganja dan menangkap seorang kurir.

Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir Riau menerangkan dalam proses perjuangan penangkapan kali ini petugas mengendap di area perkebunan kelapa sawit yang terendam air banjir selama 5 hari 5 malam.

DIketahui bahwa sabu tersebut berada di area PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Kerintang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Baca Juga: Tinjau UMKM di NTT, Bukan Konglomerasi, Teten Sebut Kekuatan Ekonomi Rakyat

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat akan ada sabu yang masuk ke Kabupaten Inhil.

Berangkat dari informasi itu, Polisi tidak tinggal diam, Tim Satuan Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.

Ilustrasi, kebun kelapa sawit.

"Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2020.

Setelah lima malam, akhirnya tim menemukan 50 Kg sabu di simpan di perkebunan sawit. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Y (43), yang bertugas menjemput barang haram tersebut, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 18:45 WIB.

Baca Juga: Tinjau UMKM di NTT, Bukan Konglomerasi, Teten Sebut Kekuatan Ekonomi Rakyat

Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu Minggu.

"Sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Dian.

Dijelaskannya, 50 Kg sabu tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus teh Cina warna hijau.

Masing-masing bungkus dengan berat 1 Kg sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari fixriaupesisir.pikiran-rakyat.com artikel yang berjudul "Ungkap 50 Kg Sabu, Polisi Harus Mengendap 5 Hari 5 Malam di Kebun Sawit"

Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp 10.211.000 dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor. Polres Inhil masih mendalami kasus ini.

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Dian.

Baca Juga: Cukup Lakukan 3 Hal Ini, Dijamin Tidur Anda Akan Cepat Berkualitas dan Baik untuk Kesehatan

Ketika penangkapan, Kapolres Inhil didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit. Penangkapan juga disaksikan pihak kecamatan, desa dan warga setempat.

"Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

Prestasi ini merupakan penangkapan terbesar diungkap sejak terbentuknya Polres Inhil.*** (Harun/fixriaupesisir.pikiran-rakyat.com )

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Fix Riau Pesisir

Tags

Terkini

Terpopuler