Presiden Jokowi Ungkap Deretan Hoaks yang Termakan Buruh dan Mahasiswa Penolak UU Omnimbus Law

10 Oktober 2020, 15:20 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

POTENSIBISNIS - Sejumlah informasi yang diduga hoaks menjadi "biang" masalah turunya jutaan massa pendemo UU Omnibus di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu pun diungkapkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas bersama menteri terkait dan para gubernur membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu penolakan luas.

Dala rampat, Jokowi mengaku memperhatikan adanya demonstrasi besar-besaran berujung ricuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Samsung Galaxy M51 Baru Masuk Pasar Indonesia , Cek Spesifikasi dan Harga di Sini

Jokowi menuding, buruh dan mahasiswa yang berdemo ada yang karena termakan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ucap Jokowi dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Misalnya, lanjut Jokowi tentang informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten, itu tidak benar.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten, UMSP (upah minimum sektoral provinsi), hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap Jokowi.

Kemudian contoh hoaks lain yang diungkap Jokowi adalah upah minimum dihitung per jam.

Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," bebernya.

"Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," jelasnya.

Kemudian hoaks soal perusahaan bisa mem-PHK kapan pun buruh/pegawai secara sepihak. Juga hoaks soal jaminan sosial dihapuskan.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler