Kementerian Pertanian Punya Utang Rp1,6 Miliar ke PT Haka Cipta Loka Buntut Permintaan Sewa Alphard SYL

23 Mei 2024, 14:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Kementerian Pertanian (Kementan) harus menanggung utang sebesar Rp1,6 miliar akibat berbagai permintaan pribadi mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kementerian, melainkan untuk keperluan pribadi SYL.

Informasi ini terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu malam, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Dunia Pendidikan Tanah Air Kembali Berduka, Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Tabrak Truk di Tol Jombang

PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, sebagai salah satu vendor Kementan, memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Pimpinan vendor mengungkapkan bahwa Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian dari 2019 hingga 2023.

Kebutuhan Pribadi SYL

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan yang dimaksud termasuk peminjaman uang sementara Rp5 juta dan pinjam dana Rp100 juta.

Selain itu, ada biaya sewa mobil Toyota Alphard sebesar Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL sebesar Rp13 juta, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: 6 Dampak Buruk Jika Anak Terlalu Dimanja oleh Orang Tua, di Antaranya Gampang Frustrasi loh!

Total utang Kementan untuk memenuhi keinginan pribadi Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp2,15 miliar, di mana sekitar Rp854 juta telah dibayarkan.

Hendra Putra, pemimpin vendor tersebut, mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, karena merasa iba.

Pada tahun 2021, Gempur Aditya pernah bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," kata Hendra Putra.

Baca Juga: Spoiler Tertawan Hati: Akhirnya Hanif-Soraya akan Segera Menikah, Gelar Acara Siraman eh Felix Bikin Onar

Janji Kementan soal Utang

Gempur Aditya berjanji kepada Hendra Putra bahwa jika vendor bersedia menalangi uang tersebut, mereka akan diberikan pekerjaan di Kementan.

Dia juga menjanjikan bahwa peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL diprediksi akan terkena reshuffle kabinet.

Namun, Hendra Putra mengungkapkan bahwa SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet pada tahun tersebut dan tetap menjabat sebagai menteri. Hal ini menambah beban psikologis bagi Hendra, terutama jika uang tersebut tidak diganti.

"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler