Putusan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dibacakan Besok, Berikut Prediksi Para Pengamat

21 April 2024, 13:00 WIB
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa./

POTENSI BISNIS - Sengketa Pilpres 2024 memasuki babak penentuan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Menurut jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi akan membacakan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 WIB.

Informasi ini disampaikan melalui laman resmi MK di Jakarta pada Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Ucapan Hari Kartini 2024 Paling Menarik, Simak Cara Pasang dan Share di IG, WA

Sebelum pembacaan putusan, banyak prediksi muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Titi Anggraini, seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Menurutnya, MK kemungkinan besar tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Alasannya, MK sebelumnya telah mengizinkan Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu 20 April 2024 seperti dilansir Potensi Bisnis dari Antara.

Baca Juga: Tabrakan Maut Motor di Bekasi, Satu Orang Tewas di Tempat

Titi menyatakan bahwa MK masih mempertahankan keputusannya dengan tetap memperhitungkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang telah diubah sebelumnya.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya.

Meskipun demikian, dia juga menyoroti bahwa kasus mendiskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.

Contohnya adalah kasus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 yang didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Dalam proses di MK diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Jadi diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul itu mengusulkan calon pengganti," pungkas Titi.

Baca Juga: Tim SAR Kerahkan Penyelam juga Drone untuk Selamatkan 2 Orang yang Hilang di Pantai Pangandaran

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.

Dengan pembacaan putusan yang semakin dekat, masyarakat menantikan hasil akhir dari proses sengketa Pilpres 2024 ini.

Semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler