Memahami Arti Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan dalam Sistem Peradilan

18 April 2024, 10:05 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /pandapotans/instagram @pdiperjuangan

POTENSI BISNIS - Di tengah kompleksitas dunia hukum, Amicus Curiae hadir sebagai sebuah konsep yang membawa angin segar bagi pencari keadilan.

Istilah Latin ini, yang berarti "sahabat pengadilan", merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun diizinkan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pengadilan.

Peran Amicus Curiae bagaikan jembatan yang menghubungkan pengadilan dengan pengetahuan dan perspektif baru.

Baca Juga: Pengamat Militer: Berkat Kedekatan Prabowo dengan Raja Yordania, Indonesia Gampang Kirim Bantuan ke Gaza

Pihak ini dapat berupa individu, organisasi, atau pakar yang memiliki keahlian khusus terkait dengan isu hukum yang dihadapi.

Manfaat Amicus Curiae:

1. Memperkaya informasi:

Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memahami kompleksitas isu hukum dengan menyediakan informasi dan data yang tidak tersedia bagi para pihak yang berperkara.

2. Menawarkan perspektif baru:

Amicus Curiae dapat menghadirkan sudut pandang yang berbeda dari pihak yang berperkara, sehingga membantu pengadilan dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari putusan yang akan diambil.

3. Meningkatkan transparansi:

Partisipasi Amicus Curiae meningkatkan transparansi proses peradilan, memungkinkan masyarakat untuk terlibat dan memahami lebih dalam tentang isu hukum yang penting.

Penerapan Amicus Curiae:

Penggunaan Amicus Curiae umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Di Indonesia, Amicus Curiae telah diakomodasi dalam beberapa peraturan, seperti:

Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 58 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 154 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Amicus Curiae merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang modern.

Dengan memungkinkan partisipasi pihak ketiga yang independen dan kompeten, Amicus Curiae membantu pengadilan dalam mengambil putusan yang adil dan berlandaskan hukum yang kuat.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler