Kapan BLT Tahap 5 Cair? Segera Cek Nama Anda pada Sisnaker Kemnaker.go.id Status Penerima atau Bukan

1 Oktober 2020, 14:15 WIB
Tampilan situs pusat bantuan Kemnaker,* /Kemnaker.go.id/tangkap layar

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah kepada 10.180.341 penerima atau terealisasi sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap 4 sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kemnaker per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima 99,38 persen; tahap 2 mencapai 2.981.602 penerima 99,39 persen; tahap 3 mencapai 3.476.123 penerima 99,32 persen; dan tahap 4 mencapai 1.238.187 penerima 46,65 persen.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi dikutip PotensiBisnis.com dari situs resmi Kemnaker pada Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips Kelola Keuangan di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Menurut Ida ada beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik Beasiswa LPDP Segera Buka Pendaftaran Oktober 2020, Simak Cara Daftarnya di Sini

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," kata Ida.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki akun Kemnaker, hanya perlu mengakses web resmi Kemnaker di smartphone atau komputer.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis di www.pln.co.id Bisa Secara Online atau Offline Simak Berikut

Pilih menu ‘Daftar’ di bagian kanan atas tampilan laman tersebut dan menu ‘Masuk’ akan muncul setelahnya.

Setelah itu, pekerja akan diminta untuk log ini dengan memasukkan No. KTP atau No. HP atau Email diikuti dengan Password. Klik ‘Masuk Sekarang’.

Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu. Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.

Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.

Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.

Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.

Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.

Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun Kemnaker dan lengkapi profil yang dibutuhkan.

Setelah berhasil, kunjungi profil akun Kemnaker dan akan ada pemberitahuan tentang status pekerja telah terdaftar untuk mendapat bantuan subsidi upah atau belum.

Jika di halaman profil tersebut status pekerja bersangkutan dinyatakan akan mendapatkan bantuan, maka pekerja tersebut akan mendapat BLT subsidi gaji.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler