POTENSI BISNIS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik menegaskan bahwa sistem rekapitulasi suara (Sirekap) akan tetap terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk memantau perkembangan terkini dari hasil pemilihan umum 2024.
“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Pada Sabtu (17/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada KPU untuk sementara menonaktifkan tampilan data jumlah suara pada Sirekap di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Saran ini diberikan dengan pertimbangan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam angka Sirekap yang berasal dari konversi dokumen Formulir Model C1-Plano atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.
Idham menginterpretasikan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu sebagai upaya untuk menghindari kesalahan data dalam Sirekap. Itu merupakan alasan mengapa KPU sebelumnya melakukan penangguhan sementara terhadap Sirekap untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024
Dia juga menegaskan bahwa Sirekap berfungsi sebagai alat pendukung dalam penghitungan suara pemilihan umum 2024, menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.
"Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujarnya.
Menurut informasi dari situs resmi KPU, Sirekap merupakan kependekan dari sistem informasi rekapitulasi yang dirancang dan diterapkan oleh KPU untuk proses penghitungan suara.
KPU memiliki komitmen untuk memaksimalkan manfaat dari Sirekap dalam pemilu 2024 guna mewujudkan pemilihan umum yang terorganisir dengan baik dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
Conform Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap diidentifikasi sebagai aplikasi berbasis teknologi informasi yang berperan sebagai platform untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi, serta menjadi alat pendukung dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Publik diizinkan untuk mengikuti perkembangan hasil secara langsung melalui situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.
KPU menyajikan data ini sebagai hasil penghitungan langsung (real count), namun ini bukanlah hasil final dari pemilu 2024. Tujuan dari publikasi form model C/D adalah untuk mempermudah akses informasi publik terhadap hasil penghitungan suara di TPS.
Selanjutnya, proses penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap melalui rapat pleno terbuka yang diorganisir oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.***