Subsidi Kuota Belajar Kemendikbud Disalurkan Hari Ini, Catat Jadwal Lengkap di Sini dan Rinciannya

22 September 2020, 23:19 WIB
Sekolah Harus Kirimkan SPTJM untuk mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemdikbud.* /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto/Twitter @Kemdikbud

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beri bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, guru, mahasiswa dan dosen.

Sebagaimana dikutip Kemendikbud enyaluran bantuan internet gratis terbagi ke dalam beberapa tahap, pada Selasa 22 September 2020.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im mengatakan, penyaluran subsidi kuota gratis sesuai dengan ptunjuk teknis (juknis).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 23 September: Banyak Program Seru di ANTV, GTV, RCTI, SCTV hingga Trans TV

Menurutnya Juknis tersebut merupakan sebuah pedoman penyaluran bntuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan PJJ selama masa pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” kata Ainun.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Ditargetkan hingga 30 September, Banpres UMKM Rp2,4 Juta Baru Terealisasi Mencapai 64,50 Persen

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Baca Juga: BLT Tahap 4 Sedang Proses, Namun Anda juga Belum Terima Gelombang Sebelumnya Lapor ke kemnaker.go.id

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menjelaskan tahapan melibatkan perusahaan telekomunikasi.

"Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19," kata Hasan.

Baca Juga: Foto Tidak DItemukan? Simak Cara Memperkecil Ukuran Foto untuk Lengkapi Foto Profil Website Kemnaker

Diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud akan menggelontorkan Rp9 triliun guna meringankan beban siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen selama masa pandemi Covid-19.

Cara mendaftarkan nomor ponsel, masuk ke Verval Ponsel menggunakan akun Akun Verval PD/PTK/SP - Akun SDM – PDSPK sdm.data.kemdikbud.go.id, vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id.

Adapun jadwal penyaluran kuota gratis mulai dari Sptember sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair Juga, Padahal Sudah Kirim Keluhan Email dan Dm CS, Anda Melewatkan Ini!

Kemudian Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik;

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id, dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler