Kuota Gratis Kemendikbud untuk Mahasiswa, Siswa, Guru dan Dosen Segera Disalurkan 50 GB

21 September 2020, 14:36 WIB
Kemendikbud perpanjang pendaftaran kuota internet gratis./ Telkomsel. /Telkomsel/

POTENSI BISNIS - Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im mengatakan, penyaluran subsidi kuota gratis mahasiswa, siswa, guru dan dosen melalui petunjuk teknis (juknis) pada Peraturan Sekretaris Jenderal No 14/2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.

Sehingga hal ini, menjadi pedoman bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikan bantuan kuota gratis bagi para mahasiswa, siswa guru hingga dosen.

Hal itu dilakukan untuk mendukung sebagian proses pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang hingga saat ini masih dilakukan dari rumah dengan sistem daring atau online.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin 21 September 2020.

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Gratis Kemendikbud dan Jadwal Pencairan untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, Dosen

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Sinopsis Film Fast and Furious : Penyamaran Brian Apakah akan Sukses, Malam Ini Tayang di GTV

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id, dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga: PT PLN akan Bantu 6.355 UMKM dengan Anggaran Rp30 M supaya Tetap Hidup di Tengah Pandemi Covid-19

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” ujar Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Seperti diberitakann PotensiBisnis.com sebelumnya, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler